Whandi.net ~ Kedaulatan Rakyat – Di negara demokrasi, segala perbedaan pendapat tentang masalah kehidupan bernegara dan masyarakat diselesaikan tak cuma melalui lembaga-lembaga negara, melainkan rakyat juga harus diikutsertakan di dalamnya. Pertukaran pendapat yang bebas melalui diskusi, polemik di media massa, dan musyawarah disalurkan demi tercapainya kepentingan rakyat.
Masyarakat memberi dukungan dan partisipasi dalam mencapai pemerintahan yang terbuka/transparan. Pemerintah sendiri bertanggung jawab kepada rakyatnya tentang hasil kepemimpinannya dalam membangun bangsa dan negara di segala bidang. Beberapa peran masyarakat dalam menciptakan pemerintahan demokrasi antara lain mendukung terciptanya pemerintahan/kepemimpinan yang terbuka. Hal ini direalisasikan sebagai berikut :
a. Dukungan terhadap Pemerintah dan Berpartisipasi dalam Pemerintahan Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi rakyat dalam bidang politik, yang bertaraf nasional. Dukungan rakyat dalam pemilu antara lain dengan memberikan hak suara oleh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat.
Baca juga: pengertian flora dan fauna menurut para ahli
Ini dilakukan melalui pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara tanpa diketahui orang lain. Hasil perolehan suara menjadi bahan perolehan kursi masing-masing partai politik peserta pemilu dalam kelembagaan legislatif. Pemberian hak suara dapat dilatih dalam kegiatan lingkungan yang lebih dekat dengan kita yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kedaulatan Rakyat
- Di lingkungan keluarga Bentuk pemberian suara di dalam keluarga, biasanya dalam bentuk lisan atau saran dari anggota keluarga yang dilaksanakan kala berlangsungnya musyawarah keluarga.
- Di lingkungan sekolah Pemberian suara di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah, guru, dan para siswa. Dapat secara lisan, aklamasi, dan pemungutan suara atau voting. Pemberian suara dilakukan, misalnya kala pemilihan ketua kelompok diskusi, ketua kelas, ketua OSIS, dan ketua perkumpulan olahraga.
- Di lingkungan masyarakat Pemberian suara di lingkungan masyarakat bisa secara lisan atau voting, misalnya dalam pemilihan ketua RT, RW, dan Kepala Desa. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan pemilihan di lingkungan manapun di antaranya:
-
- Rakyat hendaknya menggunakan hak suara (tak menjadi golongan putih).
- tak mempengaruhi orang lain dalam menentukan pilihannya.
- Menjaga ketertiban suasana pemilihan.
- Menghindari perilaku curang.
- Mentaati asas atau peraturan selama pemilihan berlangsung. Bila pemilihan berlangsung dengan baik, maka akan terpilih pemerintahan yang baik. Untuk Negara RI sebagai organisasi masyarakat Indonesia yang tertinggi, pelaksanaan pemerintahan negara dilakukan oleh Pemerintahan Negara RI.
Kedaulatan Rakyat – Pemerintah Negara RI ialah semua pejabat negara (MPR, DPR, DPD, presiden, wakil presiden, para menteri, MA, BPK, dan Pemerintah Daerah) yang bertugas menyelenggarakan kehidupan negara. Agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka seluruh rakyat harus mendukungnya.
Dukungan rakyat dapat diwujudkan dengan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Bagi warga negara Indonesia hal ini dinyatakan dalam pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Partisipasi rakyat yang ideal di negara Pancasila diantaranya ada persamaan kesempatan. Masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk menghargai persamaan dan pikiran-pikiran yang berbeda, dengan berlandaskan kepada penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Beberapa contoh peran serta masyarakat dalam pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Membantu tugas-tugas Ketua RT dan RW. Misalnya dalam kegiatan siskamling, kebersihan, pemberantasan penyakit menular, memperbaiki kerusakan sarana umum, membantu korban bencana alam, tolong menolong dalam menyelesaikan masalah di RT dan sebagainya.
- Membantu petugas pemerintahan yang sedang menjalankan tugasnya. Misalnya membantu pendataan yang dilakukan petugas sensus, panitia pendaftaran pemilihan umum dan ibu-ibu PKK, serta membantu polisi dalam mengatur kelancaran lalu lintas.
- Memanfaatkan sarana pelayanan umum yang diberikan pemerintah dan tak merusaknya.
- Di sekolah, siswa melaksanakan program/kebijakan yang diputuskan ketua OSIS dan Kepala Sekolah.
- Menjaga kewibawaan aparatur pemerintahan, misalnya menghindari kolusi dengan petugas pemerintahan, mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati aparat pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman musuh.
- Bagi WNI yang sudah berusia 21 tahun keatas mempunyai hak dipilih dalam pemilu bila memenuhi syarat yang telah ditentukan undangundang.
- Menyampaikan aspirasi melalui lembaga yang ada.
- Menjadi anggota salah satu organisasi, baik yang bersifat sosial, ekonomi, maupun politik yang berlandaskan kepada Pancasila.
Kegiatan
Masalah-masalah yang sering terjadi di lingkungan masyarakat misalnya kenakalan remaja, pertengkaran antartetangga, pencurian, musibah bencana alam dan susahnya menghimpun dana, dan tenaga untuk kerja bakti.
- Bila salah satu peristiwa di atas terdapat di lingkungan RT atau RW-mu, bagaimana cara kalian membantu meringankan tugas ketua RT/RW? Jelaskanlah dengan memberi tiga contoh! (Jawaban ditulis pada buku tulismu).
- Perankanlah dalam kelompok belajarmu atau seluruh kelas, dengan melaksanakan model rapat yang dipimpin ketua RT/ RW untuk menyelesaikan salah satu masalah di atas. Bentuklah para pemeran dengan bantuan guru kalian.
b. Mengawasi Jalannya Pemerintahan
Bila para penyelenggara pemerintahan (legislatif, eksekutif, yudikatif) tak mampu mewujudkan tujuan negara, maka akan timbul pengawasan masyarakat terhadap pemerintah yang disampaikan melalui badan perwakilan, badan administrasi atau badan peradilan. Tujuannya adalah untuk membantu pemerintahan menjalankan kekuasaannya agar sejalan dengan UUD dan undang-undang. Di samping itu, untuk mewujudkan pemerintah yang bersih serta pemerintahan yang stabil yang dapat mewujudkan negara dalam keadaan aman, tertib, dan damai.
Pemerintahan demokrasi dengan sistem konstitusional bertujuan memenuhi kepentingan rakyat. Kepentingan-kepentingan rakyat itu merupakan hak asasi manusia yang meliputi hak-hak politik, ekonomi, sosial dan budaya. Masyarakat akan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan agar hak-hak asasi itu tak dilanggar.
Dalam hak-hak asasi manusia ini antara lain terdapat hak hidup, hak mengejar kebahagiaan, dan hak kemerdekaan (kemerdekaan berpolitik, ekonomi, sosial maupun budaya). Hak-hak ini diwujudkan dalam hak berbicara, menyampaikan pendapat, hak untuk kemerdekaan beragama, berkumpul, berserikat, dan sebagainya.
Pengawasan masyarakat tak boleh ditujukan untuk tindakan yang bersifat inkonstitusional, misalnya mengubah dasar negara, struktur organisasi negara atau menghilangkan ciri khas UUD yang sudah demokratis. Pengawasan yang demikian adalah bersifat destruktif yang merusak demokrasi.
Pengawasan masyarakat yang sehat adalah yang bersifat korektif, inovatif, efektif, dan positif. Pemerintahan harus dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam negeri, kesejahteraan umum, keadilan yang merata, dan menjamin hak-hak asasi manusia. Apabila hal itu terwujud, maka pemerintahan akan mendapat lebih banyak dukungan partisipasi daripada kritik/pengawasan dari masyarakat.
1. Abraham Lincoln (1808-1865) menyatakan bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people).
2. Kedaulatan artinya kekuasaan yang tertinggi disandarkan atas kekuatan (diktator) dan persetujuan (di negara demokrasi).
3. Teori Kedaulatan :
a. Teori Kedaulatan Tuhan Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan yang ada pada pemerintahan negara berasal dari Tuhan. Tokohnya antara lain Friedrich Julius Stahl (1802-1861).
b. Teori Kedaulatan Rakyat. Teori ini menyatakan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat Tokohnya ialah John Locke (1632-1704), Montesquieu (1688 – 1755), dan Jean Jacques Rousseau (1712 – 1778).
c. Teori Kedaulatan Negara Teori ini menyatakan bahwa negara adalah suatu kodrat alam, sejak lahirnya negara, kedaulatan itu ada, maka negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Tokohnya antara lain Paul Laband (1879 – 1958) dan Jellinek (1851- 1911).
d. Teori Kedaulatan Hukum Teori ini menyatakan bahwa hukum berada di atas segalanya, dan mempunyai martabat lebih tinggi daripada negara. Tokohnya antara lain Prof. Mr Krabbe dan Leon Duguit.
4. Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat dilandasi Pancasila, yang disebut demokrasi Pancasila, dengan berpangkal tolak dari sila keempat Pancasila.
5. Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam pemerintahan terdapat lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas :
a. Lembaga legislatif yaitu MPR yang terdiri atas DPR dan DPD.
b. Lembaga eksekutif yaitu presiden dan wakil presiden.
c. Lembaga yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
d. Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Kekuasaan dan kewenangan masing-masing lembaga sebagai pelaksana kedaulatan tata ruang dalam UUD 1945 :
a. MPR (Pasal 3 ayat [1], [2], [3] dan pasal 8 ayat [3]).
b. DPR (19 sampai dengan 22 B, pasal 11 ayat [1], pasal 23 ayat [2] dan pasal 23 E ayat [2]).
c. DPD (pasal 22 C, 22 D, dan 23 E ayat [2]).
d. Presiden dan Wakil Presiden (pasal 4 sampai dengan 16, 20 ayat [4]
e. Lembaga yudikatif (pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C dan 25).
f. BPK (pasal 23 E ayat [1] dan [2]).
7. Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia ialah dengan cara memberikan dukungan, partisipasi dan pengawasan terhadap pemerintahan.